Ratusan Warga di Kota Semarang Terjaring Razia Masker

Editor: Makmun Hidayat

“Namun kita juga berikan hukuman tambahan bagi ASN yang melanggar. Ini karena mereka sebagai contoh masyarakat, seharusnya lebih disiplin. Jika melanggar, kita tambahi hukuman berupa push up, selain itu KTP mereka juga kita sita,” tandasnya.

Pihaknya pun maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya Covid-19. “Kedepan saya berharap, masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker, untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19. Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menerangkan terkait kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes, perlu didorong bersama. Termasuk dari keluarga.

“Bisa saling mengingatkan, jika ayah atau ibu melihat anak mereka, tidak mengenakan masker saat akan beraktivitas di luar rumah, bisa diingatkan. Atau sebaliknya, anak juga bisa mengingatkan. Ini sebagai upaya bersama dalam pencegahan covid-19,” terangnya.

Dipaparkan, penerapan prokes secara disiplin diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19. “Kita ingatkan bahwa covid-19, masih menjadi menjadi pandemi, artinya virus ini bisa menyerang siapa saja dan dimana saja, untuk itu pencegahan menjadi penting,” terangnya.

Terkait Perwal 57, pihaknya berharap dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semakin hari kesadaran dan kedisplinan masyarakat dalam penerapan prokes, bisa semakin tumbuh. “Kita pelan-pelan, kita dorong bersama-sama, harapannya nanti kesadaran tersebut semakin meningkat,” jelasnya.

Lihat juga...