Ratusan Warga di Kota Semarang Terjaring Razia Masker

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang No 57 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes), hingga saat ini ternyata belum bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Hal tersebut tercermin jumlah masyarakat pelanggar dalam sejumlah razia masker, yang digelar Tim Gugus Tugas Covid-19 khususnya Satpol PP Kota Semarang.

“Perwal 57 sudah berlaku per Jumat, 14 Agustus 2020, artinya sudah dua minggu. Namun, dalam masa penerapannya, kita masih menemukan masyarakat yang tidak disiplin. Banyak di antara mereka yang tidak memakai masker, padahal sedang beraktivitas di luar rumah,” papar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di Semarang, Jumat (28/8/2020).

Dijelaskan, dari beberapa kali razia yang sudah dilakukan, warga yang terkena sanksi sesuai Perwal 57 tersebut, jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Untuk itu, kita akan terus melakukan razia, sekaligus sosialisasi Perwal 57 ini kepada masyarakat,” terangnya.

Diakui, hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda, namun lebih ke sanksi sosial, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini. Namun meski demikian, poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menumbuhkan kesadaran mereka, agar bisa menerapkan prokes dengan disiplin.

Sejauh ini, sesuai peraturan tersebut, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri atau KTP, hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Lihat juga...