PT PIP Beri Relaksasi Kredit UMi Bagi 110 Ribu Debitur

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — PT Pusat Invenstasi Pemerintah (PIP) kembali memberikan dukungan kepada para penyalur dan kreditur Ultra Mikro (UMi) melalui skema penundaan pembayaran pokok dan masa tenggang, dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Utama PT PIP, Ririn Kadariyah mengungkapkan, relaksasi tersebut diberikan kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi)-nya melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp272,7 miliar, dan kepada PT Pegadaian sebesar Rp26 miliar.

“Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian merasakan dampaknya. Jadi total relaksasi ini hampir mencapai Rp300 miliar dan dimanfaatkan oleh 110 ribu debitur. Kami sangat berharap ini dapat mempercepat serapan anggaran PEN khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk,” ujar Ririn dalam keteragan tertulisnya, Rabu (19/8/2020) di Jakarta.

Ririn menambahkan, sejatinya, PT PIP siap memberikan relaksasi kepada seluruh debitur yang terdampak melalui penyalur pembiayaan UMi. Namun sebagian di-absorb oleh koperasi dan lembaga linkage-nya sendiri dengan memanfaatkan dana selisih pengembalian pokok yang diterima dari debitur dan kewajiban pengembalian pokok kepada PT BAV atau kepada PIP karena adanya perbedaan kebijakan pemberian tenor pinjaman.

“Meski demikian, kami harap para debitur dapat tetap memanfaatkan fasilitas ini,” tukas Ririn.

Agar dapat lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, di antaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Hal Ini dilakukan untuk memudahkan percepatan kebangkitan usaha para debitur dan kesehatan Penyalur dan Linkage yang sempat terdampak pandemi.

”Untuk menunjang percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari Pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar Penyalur dan Lembaga Linkage penyalur UMi”, tambah Dirut PIP menjelaskan.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali.

Selain melakukan relaksasi, PIP tetap menyalurkan pembiayaan UMi kepada para pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir semester I 2020, lebih dari Rp7,039 triliun dana disalurkan kepada 2,3 juta debitur.

“Tidak hanya itu, kamu juga melakukan pelatihan pemasaran daring kepada pelaku usaha mikro dan pendampingan program langsung di marketplace,” pungkas Ririn.

Lihat juga...