PT KAI Lakukan Penertiban Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PADANG — Setelah dioperasikan kembali KA Sibinuang relasi Padang-Naras di masa pandemi Covid-19 sejak tanggal 1 Agustus 2020, PT KAI Divre II Sumatera Barat lakukan peningkatan pelayanan terhadap calon penumpang KA.

Kepala PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Insan Kesuma, mengatakan, hal itu direalisasikan dengan adanya penambahan fasilitas hingga perbaikan bangunan di beberapa stasiun KA di wilayah Divre II Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, hal serupa akan dilakukan di sekitar area Stasiun Lubuk Alung yang merupakan salah satu stasiun pemberangkatan yang dilalui KA Sibinuang. “Saat ini kondisi bangunan di stasiun tersebut sudah tua dan tidak pernah dilakukan renovasi, fasilitas pendukung yang terdapat di stasiun Lubuk Alung pun tidak lengkap dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM),” katanya, Rabu (5/8/2020).
Kondisi tua yang dimaksud yakni seperti tidak adanya mushola dan ruang ibu menyusui, ruang tunggu yang sempit dan kondisi bangunan yang terdesak dengan pasar sehingga akses keluar masuk calon penumpang terganggu dan terkesan kumuh. Selain itu juga, penumpang KA dari dan atau tujuan ke Stasiun Lubuk Alung meningkat, sehingga perlu dilakukan rencana pengembangan dan atau renovasi.
“Jadi secara keseluruhan terhadap bangunan stasiun tersebut yang berdampak terhadap bangunan-bangunan di sekitarnya untuk dilakukan penertiban aset,” ujar dia.
Insan Kesuma menyampaikan bahwa penertiban aset di Stasiun Lubuk Alung ini merupakan upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan bagi calon penumpang KA serta merupakan dukungan daripada pengimplementasian surat edaran Menteri BUMN Nomor : SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 terkait Penertiban Terhadap Aset Tanah dan Bangunan Badan Usaha Milik Negara.