Prabumulih Zona Merah Covid-19

Kota Prabumulih menjadi zona merah COViD-19 berdasarkan zonasi Satgas Penanganan COVID-19 Pusat per 2 Agustus 2020, Sabtu (8/8/2020). -Ant

Lalu, per 2 Agustus masuk zona merah atau wilayah risiko tinggi Covid-19 berdasarkan pembobotan skor 14 indikator, yakni 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.

Menurut Dr. Iche, Pemkot Prabumulih harus mewaspadai jika terjadi peningkatan kasus atau muncul kluster baru, setiap kontak erat harus dipastikan terlacak dan dilakukan tes swab untuk mencegah makin meluasnya penularan.

“Bagi kontak erat tentu harus disiplin menjalankan karantina atau isolasi, dan pemerintah terkait wajib melakukan pemantauan,” tambahnya.

Hal paling penting, kata dia, Pemkot Prabumulih juga harus memastikan warganya tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua sektor dan membatasi aktivitas di luar rumah. (Ant)

Lihat juga...