Pengelola Rumah Kost Terdampak Pandemi, Minta Penundaan Bayar Pajak
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Pengelola rumah kost khususnya untuk usaha kost-kostan atau rumah kontrakan di Kota Semarang, meminta penundaan pembayaran pajak kost. Hal ini karena selama pandemi Covid-19, banyak kamar kost atau kontrakan yang kosong karena tidak ada penyewa.
Hal tersebut diungkapkan Hariadi. Pengelola salah satu rumah kost di kawasan Tembalang tersebut, mengaku dari 20 kamar yang ada, hanya terisi 6 kamar.
“Rata-rata mereka yang kost di Tembalang, merupakan mahasiswa Undip. Sedangkan selama pandemi Covid-19, Undip menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mahasiswa belajar dari rumah. Mereka baru direncanakan masuk kembali pada bulan Januari 2021 mendatang,” paparnya, saat ditemui di Semarang, Jumat (21/8/2020).
Akibatnya, sebanyak 14 penyewa yang sebelumnya kost di rumah tersebut, memutuskan untuk keluar dan kembali ke rumah masing-masing. “Sementara, masih enam kamar yang terisi. Mereka ini tidak keluar, karena rumah di luar Jawa, jadi tetap tinggal di sini,” terangnya.
Alhasil, pendapatan dari pembayaran kost relatif habis untuk listrik hingga air PDAM. “Sepi sekarang, habis buat bayar listrik, air dan gaji penjaga kostan,” terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Bambang, dirinya berharap Pemkot Semarang bisa meninjau kebijakan pajak kostan di saat pandemi Covid-19.
“Meski tidak banyak yang keluar, tapi harga sewa yang kita berikan juga sudah di diskon dari harga normal. Dari awalnya Rp 750 ribu per kamar, sekarang ini kita diskon jadi Rp 500 ribu. Ini agar mereka yang menyewa tidak memilih keluar, dan pulang ke rumah masing-masing,” terang pemilik kost 12 kamar di kawasan Tembalang tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, mengakui akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja yang dirumahkan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konsekuensinya, jumlah pekerja dari luar kota yang menyewa rumah kost pun menurun. Termasuk PJJ, yang diterapkan sekolah atau perguruan tinggi di Kota Semarang, menyebabkan banyak pelajar atau mahasiswa, yang sebelumnya nge-kost, memilih untuk belajar dari rumah.
“Kondisi ini, memang berimbas pada pendapatan dari sektor pajak kost. Jika tahun lalu kita bisa tembus Rp1 miliar, saat ini, hingga semester I 2020, baru ada sekitar Rp100 juta. Sementara, untuk wajib pajak rumah kost ada sekitar 750,” terangnya.
Dipaparkan, sesuai Perda No 4 Tahun 2018, rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10, dikenakan pajak sebesar 5%. Rumah kost dengan kriteria tersebut, diakunya ada banyak di Kota Semarang. Khususnya di sekitar pabrik atau kawasan industri, hiburan atau perkantoran, serta wilayah perguruan tinggi.
Agus menandaskan, dalam pemungutan pajak rumah kost, pihaknya tidak melihat berapa harga sewa kamar maupun omzet yang dihasilkan, namun hanya berdasarkan jumlah kamar.
“Sesuai aturannya, pajak berlaku bagi rumah kost yang memiliki lebih dari 10 kamar. Jadi misalnya sewanya Rp100 ribu per bulan, namun ada lebih dari 10 kamar kita kenakan pajak, sama halnya dengan rumah kost lebih dari 10 kamar dengan sewa Rp1 juta per bulan. Jadi tidak dilihat dari harga sewa, namun dari jumlah kamar,” tandasnya.
Sementara, terkait permintaan penundaan pembayaran pajak kostan, diakuinya hal tersebut perlu pertimbangan dari pemangku kebijakan.