Pelancong ke Singapura Diwajibkan Gunakan Tag Elektronik Pastikan Karantina
Selain itu, mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.
Singapura, yang juga berencana untuk memberikan kepada semua penduduknya dongle pelacakan virus yang dapat dipakai, memiliki hukuman berat untuk pelanggaran aturan karantina dan jarak sosialnya.
Dongle adalah perangkat kecil yang dapat dihubungkan dan digunakan dengan komputer, terutama untuk memungkinkan akses ke broadband nirkabel atau penggunaan perangkat lunak yang dilindungi.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular Singapura, hukuman yang diberikan bagi pelanggar aturan karantina dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp106,83 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Singapura juga telah mencabut izin kerja warga asing yang melanggar aturan karantina.
Singapura telah melaporkan 52.825 kasus infeksi virus corona baru, yang sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Namun, kasus impor COVID-19 meningkat dalam beberapa hari terakhir di negara itu. [Ant]