Pekerja di Lebak yang Menjadi Penerima BSU Ada Ribuan
LEBAK – Ribuan pekerja swasta di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, termasuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang digulirkan pemerintah pusat sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.
“Pendistribusian bantuan dana itu disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui rekening masing-masing penerima BSU itu,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang, Didin Haryono, Rabu (12/8/2020).
Pekerja swasta yang masuk program BSU di Kabupaten Lebak tercatat ada 4.759 orang pegawai. Pendistribusian dana tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program bantuan itu untuk pekerja swasta, yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak baru masuk sebanyak 46 perusahaan, dengan tenaga kerja sebanyak 4.759 orang. “Kami juga saat ini tengah melakukan verifikasi data penerima bantuan subsidi itu,” tambahnya.
Mekanisme kriteria penerima dana BSU itu terdapat empat poin antara lain, masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif juga gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu juga mereka memiliki rekening bank dan bukan tergolong pegawai BUMN dan pemerintah. “Kami berharap kriteria itu bisa terpenuhi pegawai dan mereka menerima dana BSU yang dibagikan September 2020,” pungkasnya. (Ant)