KPK Konfirmasi Tiga Saksi Soal Kepemilikan Tas Mewah

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Rezky Herbiyono, bersiap diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). -Ant

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ada pun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (Ant)

Lihat juga...