Kejari Semarang Berlakukan Keadilan Restoratif, Ini Syaratnya
Editor: Makmun Hidayat
“Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut, misalnya tersangka mengganti kerugian kepada korban atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya.Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka,” terangnya.
Ditambahkan, meski disebutkan ada ganti rugi, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh ada unsur pemerasan.
“Jadi meski ada ketentuan ganti rugi, namun tidak boleh ada unsur pemaksaan atau pemerasan. Misalnya korban meminta ganti rugi yang besarannya tidak wajar atau melebihi kerugian yang dialaminya,” terangnya.
Pihaknya berharap, dengan penerapan keadilan restoratif tersebut diharapkan hukum benar-benar memberikan keadilan secara substantif bagi masyarakat.
Namun di satu sisi, tidak semua perkara pidana meski masuk kriteria RJ dapat dihentikan sebelum masuk Pengadilan.
“Mekanisme RJ ini, tidak berlaku terhadap tindak pidana yang menyangkut keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan,” terangnya.
Kemudian, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
“Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.