Kejari Semarang Berlakukan Keadilan Restoratif, Ini Syaratnya

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mulai memberlakukan mekanisme keadilan restoratif, bagi tindak pidana yang masuk dalam kriteria keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Perja penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, sudah mulai kita berlakukan, sejak diundangkan pada akhir Juli 2020,” papar Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang, Jumat, (21/8/2020).

Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, saat ditemui di Semarang, Jumat, (21/8/2020). -Foto Arixc Ardana

Disebutkan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, jika terpenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,  tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan kerugian yang timbul tak lebih dari Rp 2,5 juta, bisa dibilang mekanisme RJ ini ditujukan untuk perkara kecil, yang bisa diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan,” tambahnya.

Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto menambahkan, selain memenuhi syarat yang ditetapkan, keadilan restoratif bisa diterapkan jika ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka.

Lihat juga...