Kejari Semarang Berlakukan Keadilan Restoratif, Ini Syaratnya
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mulai memberlakukan mekanisme keadilan restoratif, bagi tindak pidana yang masuk dalam kriteria keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Perja penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, sudah mulai kita berlakukan, sejak diundangkan pada akhir Juli 2020,” papar Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang, Jumat, (21/8/2020).

Disebutkan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, jika terpenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan kerugian yang timbul tak lebih dari Rp 2,5 juta, bisa dibilang mekanisme RJ ini ditujukan untuk perkara kecil, yang bisa diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan,” tambahnya.
Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto menambahkan, selain memenuhi syarat yang ditetapkan, keadilan restoratif bisa diterapkan jika ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka.
“Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut, misalnya tersangka mengganti kerugian kepada korban atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya.Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka,” terangnya.
Ditambahkan, meski disebutkan ada ganti rugi, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh ada unsur pemerasan.
“Jadi meski ada ketentuan ganti rugi, namun tidak boleh ada unsur pemaksaan atau pemerasan. Misalnya korban meminta ganti rugi yang besarannya tidak wajar atau melebihi kerugian yang dialaminya,” terangnya.
Pihaknya berharap, dengan penerapan keadilan restoratif tersebut diharapkan hukum benar-benar memberikan keadilan secara substantif bagi masyarakat.
Namun di satu sisi, tidak semua perkara pidana meski masuk kriteria RJ dapat dihentikan sebelum masuk Pengadilan.
“Mekanisme RJ ini, tidak berlaku terhadap tindak pidana yang menyangkut keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan,” terangnya.
Kemudian, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
“Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.