Kasus Tipikor Penegak Hukum Lebih ‘Fair’ Ditangani KPK

Logo KPK. [Ant]

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menilai penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, idealnya ditangani oleh KPK.

Ada pun kasus tersebut terkait dengan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.

“Menurut saya, idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih “fair” untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik,” kata Nawawi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Ia pun mengatakan, dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK disebut bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dan, juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum,” ungkap Nawawi.

Di berbagai negara lain, lanjut dia, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat pnegak hukum di negara tersebut, dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.

“Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tetapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK, dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi,” ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, pada Selasa (18/8) mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Lihat juga...