KASN Temukan 456 Pelanggaran ASN di Pilkada Serentak

Editor: Makmun Hidayat

Jakarta — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto mengemukakan pentingnya netralitas apartur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak. Data KASN per 31 Juli 2020, menunjukkan dari 456 pelanggaran, sebanyak 27.6% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi.

“Ini alarm pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik,” ujar Agus pada acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” Rabu (5/8/2020).

Banyaknya pucuk pimpinan birokrasi yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN tentu berpotensi pada penyalahgunaan wewenang. Agus menambahkan bahwa pada Desember 2020 akan ada suksesi kepemimpinan di 270 daerah.

“Harus dipastikan pelaksanaan suksesi melalui pilkada serentak ini tidak ada pengerahan birokrasi, karena ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik itu harga mati.” Tegasnya.

Sementara, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko , menyebutkan netralitas merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Teguh mengajak seluruh ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Pengawasan netralitas ASN tentu sangat memerlukan kolaborasi dan dukungan antarinstansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Adnan Topan Husodo saat acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (5/8/2020). -Foto: M. Fahrizal/Istimewa
Lihat juga...