Inilah Sidang Korupsi Telur Ayam di Dinas Peternakan Aceh
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa menuntut harta benda terdakwa disita. (Ant)