Inilah Sidang Korupsi Telur Ayam di Dinas Peternakan Aceh

Selain itu, kata Junaidi, jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri dari uang hasil penjualan telur. Hasil audit tidak ada uang hasil penjualan telur mengalir kepada terdakwa.

“Berdasarkan fakta di persidangan, kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR Sare, serta membebaskan terdakwa Muhammad Nasir dari segala tuntutan,” kata Junaidi.

Permohonan bebas dari semua dakwaan juga disampaikan terdakwa Ramli Hasan, melalui penasihat hukumnya Jalaluddin

“Kami memohon terdakwa Ramli Hasan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Uang hasil penjualan telur ayam UPTD BTNR Saree digunakan untuk membeli pakan,” kata Jalaluddin

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Lihat juga...