Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka Sabtu

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, saat memberikan paparan mengenai Kartu Prakerja, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Dok: CDN

Rudy menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan, di mana penerima dapat memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.

“Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan), namun juga voice (suara) kepada penerimanya,” tutur Rudy Salahuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menambahkan, bahwa perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem, sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Seperti sebelumnya, sambung Denni, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.

“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan, agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV,  Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.

“Sesuai Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien,” pungkas Denni.

Lihat juga...