Dana BOS Bisa untuk Menggelar Tes Cepat COVID-19
JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan tes cepat COVID-19 tenaga kependidikan.
“Dana BOS dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan rapid test, sepanjang dananya ada,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, Kamis (13/8/2020).
Namun menurutnya, tidak semua dana BOS mencukupi untuk membiayai tes cepat bagi tenaga kependidikan, yang sekolahnya sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti diketahui, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah yang berada di zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik.
Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per-kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kemudian untuk sekolah luar biasa, yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas.
Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas, menjadi lima peserta didik per kelas. Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar. Kebijakannya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan situasi dan kebutuhan.