BPJS Ketenagakerjaan Sisir Data Calon Penerima Subsidi Upah
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masih mengumpulkan rekening calon penerima subsidi upah kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami sedang melakukan penyisiran data ‘by name, by address’ siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta, tapi data itu belum ada nomor rekeningnya, karena itu sejak Sabtu (8/8) kemarin kami minta ke perusahaan, agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjanya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (10/8/2020).
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.
Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun.
“Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah,” tambah Agus.
Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.
“Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja, sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, dan dilengkapi nomor rekeningnya,” ungkap Agus.