Bawaslu Semarang Minta Pelaksanaan Pilwakot Terapkan Prokes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan melalui IKP, dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2020, yang digelar di 21 kabupaten/kota.
“IKP ini menjadi bagian dari upaya pengawas pemilu, untuk melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Ada banyak aspek yang kita petakan,” terangnya.
Pihaknya mengkategorikan kerawanan Pilkada 2020 ke dalam empat dimensi, yakni konteks sosial dengan sub dimensi, berupa gangguan keamanan baik bencana alam dan bencana sosial, kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Kemudian, konteks politik dengan sub dimensi keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, serta penyalahgunaan anggaran.
Selanjutnya, konteks infrastruktur daerah dengan sub dimensi dukungan teknologi informasi, sistem informasi penyelenggara pemilu. Serta, konteks pandemi dengan sub dimensi berupa anggaran pilkada terkait covid-19, data terkait covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan pemilu.
“Bawaslu di kabupaten/kota yang masuk dalam IKP ini, sudah kita minta untuk menindak lanjuti, dengan memperketat pengawasan. Termasuk, dilakukan koordinasi para pihak, dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan, hingga perkembangan kondisi pandemi covid-19 di masing-masing daerah,” pungkasnya.