Bawaslu Semarang Minta Pelaksanaan Pilwakot Terapkan Prokes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Jateng 2020, yang disusun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Kota Semarang masuk dalam tiga dimensi rawan tinggi, untuk konteks politik, pandemi, dan sosial.
Bahkan untuk konteks pandemi, Kota Semarang menjadi yang tertinggi dari segi potensi kerawanan akibat covid-19, dibanding 20 kabupaten/kota lainnya di Jateng, yang juga mengikuti Pilkada 2020.
“Kerawanan ini, didefinisikan sebagai segala sesuatu, yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Salah satunya dari dimensi pandemi covid-19. Indeks kerawanan berkaitan dengan Covid-19 di Kota Semarang, masuk urutan pertama di antara 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada serentak,” papar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin di Semarang, Senin (31/8/2020).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pihak, untuk dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk menjelang pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) 2020, yang dimulai 4-6 September 2020 mendatang.
“Kita akan pengawasan, agar tahapan pencalonan yang rencananya dimulai tanggal 4-6 September, tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya.
Sesuai dengan hasil IKP Jateng, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, antara lain memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan, dalam pelaksanaan tahapan Pilwakot.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan KPU Kota Semarang, untuk penerapan protokol kesehatan dan pembatasan pendukung dalam pendaftaran bakal paslon nanti. Kita harapkan, jalannya pesta demokrasi ini, jangan sampai menimbulkan klaster baru,” tegasnya.