Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Kesalahan Data Coklit

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, jumlah pemilih yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan Pilkada 2020, baru 639.378 pemilih.

Angka tersebut terdiri dari pemilih baru 9.036 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 48.472 orang, pemilih memenuhi syarat 573.278 orang, dan 8.592 pemilih melakukan ubah data.

“Data tersebut per tanggal 30 Juli 2020. Sementara, jika dilihat dari total jumlah pemilih dalam formulir Model A-KWK untuk Kota Semarang sebanyak 1.275.121. Itu artinya, proses coklit pemilih baru sekitar 50 persen,” papar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti di Semarang, Rabu (5/8/2020).

Diterangkan, pihaknya bersama Panswaslu Kecamatan dan Kelurahan, terus melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih di 16 kecamatan se-Kota Semarang.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar pemilih yang terdaftar benar-benar sesuai persyaratan. Sekaligus memastikan prosedur serta tata cara pencoklitan dilakukan dengan benar.

“Kalau yang tahap 1 memang coklit sampai 13 Agustus. Tahap 2 nanti, rekapitulasi hasil coklit menjadi DPS (daftar pemilih sementara). Ini yang kami wanti-wanti agar tenggat waktu tersebut bisa terpenuhi,” terangnya.

Sejauh ini, dari hasil pengawasan tahapan coklit, pihaknya masih menemukan sejumlah kesalahan data. Bawaslu Kota Semarang pun sudah menyampaikan surat imbauan agar segera dilakukan perbaikan.

“Misalnya, kita masih menemukan adanya ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), hingga nama yang tidak sinkron. Selain itu, terdapat pemilih yang meninggal dunia dan daftar pemilih yang pindah domisili, namun masih terdaftar,” tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono.

Lihat juga...