Banyak Konsumen Perumahan Keluhkan Promosi Berlebihan
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, salah satu faktor yang kerap menjadi keluhan konsumen di sektor perumahan, yakni promosi yang berlebihan oleh pengembang.
“Kasus perumahan di YLKI menduduki urutan ke dua setelah jasa keuangan. Sebab, pengaduannya antara lain konsumen terjebak pada promosi developer (pengembang),” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Menurut dia, iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik minat konsumen, namun sayangnya terdapat iklan yang berisi informasi tidak seimbang, karena hanya mengungkapkan sisi positifnya saja, yang mengakibatkan konsumen tidak siap ketika menghadapi sisi negatifnya.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ucapnya.
Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan pre project selling, yakni penjualan dilakukan sebelum proyek dibangun, di mana properti yang dijual baru berupa gambar atau konsep.
Faktor lainnya, kata Tulus, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detil, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai hingga pengawasan yang lemah oleh regulator, terutama pemda.
Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, mengatakan idealnya pengaduan itu tidak terjadi bila hak-hak konsumen sudah terpenuhi.
“Namun, bila hak-hak konsumen dilanggar, konsumen harus berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari praktik bisnis yang dilakukan salah, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” katanya.