Ada 805.856 Pemilih TMS Pemilu 2019 Terdaftar di Pilkada 2020

Ilustrasi -Bawaslu - Dok: CDN

Proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir, yaitu penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020. Dibuktikan masih adanya pemilih pemula, dan penduduk belum 17 tahun tetapi sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Catatan selanjutnya, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid, karena daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019. Daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS, belum memenuhi syarat kemudahan pemilih, dan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama.

Oleh karena itu, Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota, yang melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan, untuk memastikan proses coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. “Keterbukaan data dan informasi antarpenyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” pernyataan resmi Bawaslu, Kamis (6/8/2020). (Ant)

Lihat juga...