Pemkab Sikka Belum Izinkan Kapal Penumpang Bersandar

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Sementara itu Kepala Cabang Pelni Maumere, Surahman menyebutkan pihaknya sudah menyurati Bupati Sikka pada tanggal 22 Juni 2020 lalu terkait izin pengoperasian kapal di pelabuhan.

Surat tersebut sebut dia, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PN 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 dan acuan lainnya.

“Setelah surat dikirim kami mendapat undangan dari Bupati Sikka untuk memaparkan terkait dengan protokol kesehatan dari pembelian tiket hingga selama berlayar dengan kapal Pelni,” terangnya.

Surahman juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjual tiket kepada penumpang apabila calon penumpang tidak melengkapi dokumen. Saat pembelian tiket pun jelasnya, calon penumpang harus menyertakan surat rapid test baru tiket dikeluarkan.

Meskipun tidak bersandar di Pelabuhan Laurens Say Maumere, ucapnya, sampai saat ini kapal penumpang milik Pelni tetap beroperasi melayani penumpang dari dan ke wilayah NTT dan menyinggahi pelabuhan yang tidak dilarang.

“Sebelum ada surat dari Pemerintah Kabupaten Sikka maka kapal Pelni KM Bukit Siguntang, KM Lambelu, KM Umsini dan KM Sirimau belum bisa bersandar di Pelabuhan Laurens Say Maumere,” terangnya.

Lihat juga...