Pemberkasan Perkara Korupsi Dana Desa di Bireuen Tuntas

Tersangka JAS, mantan kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen – Foto Ant

Dari hasil penyelidikan ditemukan, tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik. “Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta,” pungkas Wisdom. (Ant)

Lihat juga...