Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Berhasil Diamankan

Barang bukti kayu ilegal yang ditangkap oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku di Raja Ampat – Foto Ant

SORONG – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW, terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

“Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, di Sorong, Minggu (19/7/2020).

Pada kasus pembalakan liar tersebut, ada pula dua tersangka lain yaitu, Sudirman dan H Nudin, yang telah diproses hukum terlebih dahulu. Keduanya kini sedang menjalani persidangan. FW tersangka ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020, karena dinilai melanggar hukum sangkaan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu.

Hanya saja hal yang dilakukan tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana ketentuan di pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kasus pembalakan liar tersebut terungkap berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku-Papua. Tim beroperasi awal Februari 2020, dan menahan Kapal KLM Sumber Harapan III, yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran. Jumlah yang diamankan kurang lebih 100 meter kubik.

Kayu tersebut diamankan di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat tanpa surat izin. Petugas langsung menanglap beberapa pelaku.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti pembalakan liar. Termasuk kegiatan ilegal perambahan kawasan hutan, perkebunan ilegal maupun tambang ilegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

Di tengah pandemi COVID-19 tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam di wilayah timur Indonesia. “FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak, maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...