New Normal, 75 Persen Angkutan Darat Sudah Beroperasi
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Selama masa new normal ini, Dirjen Perhubungan Darat sudah membuka operasional angkutan darat hingga 75 persen, meliputi bus hingga kapal laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, selama new normal seluruh aktivitas angkutan darat masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020. Yaitu, terkait aturan physical distanching dan penerapan protokol kesehatan.
“Sampai bulan Juli ini, untuk angkutan umum seperti bus dan kapal sudah beroperasi 75 persen. Namun, mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak dan lainnya,” kata Budi Setiyadi saat berkunjung ke Purwokerto, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat juga menekankan untuk pembayaran nontunai pada angkutan umum.
“Aturan penerapan protokol kesehatan yang berlaku sekarang ini, wajib diterapkan sampai Agustus, dan selanjutnya pada September akan dilakukan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, tentang aturan bersepeda di jalan raya di tengah pandemi Covid-19, Budi Setiyadi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan uji publik aturan bersepeda di dua tempat, yaitu di Bandung dan di Yogyakarta. Ditargetkan akhir bulan Juli ini, peraturan tersebut selesai dan mulai diterapkan Agustus tahun ini.
Menurutnya, ada tiga poin utama dalam peraturan tersebut, yaitu tata cara penggunaan sepeda, infrastruktur jalan dan kelengkapan jalan.
“Tata cara penggunaan sepeda itu meliput teknis penggunaan, misalnya jika mau jalan lurus seperti apa, jika hendak belok memberikan tanda apa dan sebagainya. Selain itu, juga kesiapan infrastruktur jalan, apakah tersedia jalur khusus sepeda atau tidak, dan kelengkapan marka jalan,” terangnya.
Setelah uji publik dengan komunitas pesepeda di Bandung dan di Yogyakarta yang melibatkan Universitas Gajah Mada (UGM), saat ini rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan.
Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas sendiri sudah mengeluarkan aturan bersepeda di jalan raya, mengingat banyaknya pesepeda yang memadati jalanan di Kota Purwokerto.
Kepala Dinhub Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan Standar Operational Prosedur (SOP) bersepeda sehat dan aman di tengah pandemi, antara lain, pesepeda wajib mematuhi aturan lalu-lintas, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, sistem jalan satu arah, traffic light dan menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan.
Pesepeda juga wajib menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm, kacamata, sarung tangan dan sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu depan serta lampu belakang.
Untuk posisi berjajar, dibatasi maksimal dua sepeda dan selebihnya harus bersepeda secara berurutan. Para pesepeda juga dilarang bergerombol atau berkerumun dan tetap diharuskan menjaga jarak, serta memakai masker saat berisitirahat atau berhenti.
“Para pesepeda juga wajib membawa hand sanitizer, dan bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Banyumas,” pungkasnya.