Nelayan jangan Pasang Rumpon di Kawasan Konservasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Jadi kawasan konservasi ada pengelolaannya yakni setingkat eselon III. Namanya kawasan konservasi jadi perlu dikelola atau diawasi, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas yang dapat merusakan kawasan konservasi tersebut,” ujarnya.
Alber juga mengatakan selain kawasan konservasi yang dapat memberikan melindungi atau menjaga habitat yang hidup di laut, kawasan konservasi dinilai bisa memberikan nilai positif terhadap pelestarian kelautan perikanan, dan sisi ekonomi dapat menjadi kawasan wisata bahari
Di kawasan konservasi itu bisa untuk habitat penyu, sering dijadikan lokasi baby lobster dan juga lobster bertelur. Karena di kawasan-kawasan konservasi itu memiliki terumbu karang yang indah dan terawat, sehingga cocok untuk dijadikan kawasan konservasi.
“Jadi di kawasan konservasi itu memang dilarang adanya aktivitas nelayan,” tegasnya.
Alber juga menjelaskan selain adanya kawasan konservasi di tujuh tempat itu, di Sumatera Barat memiliki satu kawasan konservasi yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Untuk kawasan konservasi itu, berada di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWPN Pieh, yang telah ada sejak tahun 2009 lalu.
“Untuk pengawasannya masih sama, tapi untuk di Pulau Pieh, cukup luas. Bahkan jika ada kegiatan pelepasliaran hewan laut, sering dilakukan di Pieh,” sebut dia.