Masyarakat Todang di Sikka Hidup dalam Kawasan Hutan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Sejak turun temurun masyarakat Dusun Todang, Desa Hokor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hidup dan menetap di dalam kawasan hutan produksi Iligai.

Dari 41 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Dusun Todang, sebanyak 31 KK tinggal di Kampung Iligai yang berada di dalam hutan di Bukit Todang dengan ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut (Mdpl).

“Dusun ini memang masih kawasan hutan produksi Iligai namun masyarakatnya sudah turun temurun tinggal di dalam kawasan hutan tersebut,” kata Hery Siswadi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (22/7/2020).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, NTT, Hery Siswadi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7/2020). Foto: Ebed de Rosary

Hery mengatakan, Dusun Todang termasuk Kampung Iligai masuk dalam kawasan Hutan Produksi Iligai seluas 1.226,20 hektare. Hutan produksi ini sebutnya, meliputi 6 kecamatan yakni Lela, Koting, Nelle, Alok Timur, Kangae dan Bola.

Pihaknya pernah mengusulkan agar masyarakatnya mendapatkan pengakuan secara resmi oleh pemerintah melalui skema perhutanan sosial sesuai dengan undang-undang. Pernah diusulkan tahun 2015 saat kewenangan hutan masih berada di kabupaten namun proses terhenti.

“Saat sudah diusulkan dan belum disetujui skema perhutanan sosialnya, kewenangan kehutanan beralih ke provinsi. Prosesnya pun terhenti dan harus dimulai dari awal lagi,” ujarnya.

Untuk itu kata Hery, pihaknya akan mencoba mengusulkan kembali namun harus memulai dari awal lagi dengan mengadakan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat di dalam kawasan hutan.

Masyarakat boleh menetap di dalam hutan lindung atau hutan produksi tetapi syaratnya kata dia, harus mengakui keberadaan hutan lindung dan hutan produksi. Warga harus mengakui tanah tersebut merupakan kawasan hutan sebutnya, bukan tanah milik prribadi.

“Kalau tinggal di dalam hutan lindung warga boleh menanam pohon tetapi dilarang menebang pohon apapun yang ada di dalam hutan. Kalau di hutan produksi warga bisa menebang pohon tetapi di lahan garapan yang diberikan pemerintah kepada mereka untuk ditanami, bukan di dalam hutan,” ucapnya.

Dalam waktu dekat tutur Hery, pihaknya akan memfasilitasi lagi warga dan menawarkan skema perhutanan sosial untuk dipilih. Dirinya berharap ada alokasi anggaran untuk kegiatan ini sehingga prosesnya segera dilakukan.

Selain di dalam hutan sebutnya, ada beberapa rumah di daerah lembah dekat SDN Todang juga masuk dalam kawasan hutan produksi. Warga Todang juga lanjutnya, sudah diusulkan melalui Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) sesuai Perpes 88 tahun 2018 tentang Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan.

“Kita berharap prosesnya cepat selesai agar warga mendapat pengakuan pemerintah dan ada legalitas menetap di dalam kawasan hutan produksi. Kita usulkan agar tahun depan prosesnya bisa dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 01 Dusun Todang, Desa Hokor, Wendelimus, mengaku masyarakat yang tinggal di dalam hutan di Kampung Iligai dulunya sudah turun menetap di lembah, namun kebunnya tetap di dalam hutan.

Namun akibat gempa bumi dahsyat dan tsunami tahun 1992 kata Wendelimus, membuat warga kembali membangun rumah di dalam kawasan hutan karena lokasi di lembah dekat juga dengan pantai.

“Dulu hanya sedikit saja yang membangun rumah di dalam hutan di Kampug Iligai, namun karena gempa dan tsunami mereka takut dan lari kembali, tinggal di dalam hutan. Kalau kebun, semuanya ada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Lihat juga...