Limbah Medis Covid-19 di Sumbar Alami Peningkatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Daerah yang ditunjuk untuk pemusnahan limbah Covid-19 menggunakan alat incinerator itu yakni Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai,” sebutnya.

Pemusnahan limbah medis itu, tidak hanya dapat dilakukan di daerah itu, tapi juga bisa dilakukan di Semen Padang. Dinas Lingkungan Hidup telah bekerjasama dengan Semen Padang, sebagai tempat pemusnahan limbah medis penanganan Covid-19, terutama untuk limbah dari laboratorium.

“Petugas dan pengawasannya dari DLH dan dilengkapi dengan APD level III,” tegasnya.

Sedangkan untuk limbah sampah sejenis rumah tangga, seperti masker bekas yang digunakan oleh orang sehat. Untuk hal itu, bisa dibuang ke tempat sampah pada umumnya, asalkan maskernya  dicuci lalu lakukan pemotongan atau dirobek-robek.

“Tujuanya apa, supaya tidak ada penyalahgunaan masker bekas. Jadi disarankan sebelum masker itu benar-benar dibuang, harap dirobek terlebih dahulu,” jelas Aisyah.

Terkait cara pengangkutan limbah medis ini, Aisyah menyebutkan ada ketentuan yang harus dipatuhi, sebab untuk membawa limbah medis penanganan Covid-19 itu menempuh jalan umum. Hal utama yang harus dipatuhi adalah pengangkutannya menggunakan mobil box.

Bagi kendaraan angkutan yang tidak punya box, bisa diantisipasi dengan cara memasukkan limbah medis ke dalam dus yang telah dibaluti plastik. Setiap dus harus dilapisi plastik baik di luar dus maupun di dalam dus, dan dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Selanjutnya, bila telah tersimpan dalam kotak dus, mobil pengangkutnya harus menutup kembali menggunakan terpal yang rapat layaknya seperti box. Jadi dengan cara itu, pengaturannya sudah sangat aman,” ujarnya.

Lihat juga...