Kendalikan Wabah Covid-19 Pemeriksaan di Kawasan Perbatasan Makassar, Diperketat

Berkaitan dengan pemberlakuan Surat Keterangan bebas COVID-19 bagi pelintas, ia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten bahwa Makassar menerapkan pembatasan orang masuk keluar.

Bagi pekerja yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Maros, Sungguminasa, Takalar) boleh masuk dengan catatan bisa membuktikan dengan surat keterangan bekerja di Kota Makassar.

“Untuk buruh, pekerja bisa minta surat keterangan di RT atau lurahnya, bahwa memang bersangkutan kerja di Kota Makassar. Kalau saya lihat upaya sosialisasi sudah baik, kalau di-tracking di medsos semua sudah mengetahui. Kita juga sudah simulasikan di perbatasan kemarin,” katanya.

Ia pun bersama unsur Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantau personel yang bertugas di sejumlah perbatasan seperti di jalan Sultan Alauddin, perbatasan Makassar Gowa dan jalan barombong, perbatasan Makassar, Gowa dan Takalar, jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan Kota Makassar dan Maros serta di Samata perbatasan Makassar, Gowa dan Maros.

Berdasarkan pantauan di jalan Aroepala perbatasan Makassar-Gowa, kondisi pelintas masih landai, meski ada beberapa petugas yang berjaga-jaga, namun di beberapa titik perbatasan di Barombong dan Simpang Lima perbatasan Makassar, pemeriksaan dokumen berlangsung cukup ketat. Beberapa pelanggar disanksi ‘push up’.

Secara terpisah, pengamat hukum dari Unhas, Sakka Pati mengemukakan, pemerintah harus tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Sebab bila tidak dijalankan dengan baik akan menimbulkan masalah baru.

“Saya tidak mengatakan itu (Perwali) tidak efektif, tapi itu kan salah satu cara pemerintah. Tapi bagi saya, untuk memaksimalkan kembali saja ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujarnya menyarankan.

Lihat juga...