Kendalikan Wabah Covid-19 Pemeriksaan di Kawasan Perbatasan Makassar, Diperketat
MAKASSAR – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian wabah COVID-19 yang salah satunya adalah pembatasan orang masuk dan keluar Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai diefektifkan.
“Hari pertama ini kita masih relatif soft (lembut). Jadi yang tidak mengenakan masker, kita beri masker, lalu didata bagi yang tidak lengkap berkasnya (Surat Keterangan) dan diberikan teguran. Kalau besok wajib lengkap membawa semuanya,” ujar Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Makassar, Senin.
Meski demikian, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pelintas bagi yang masuk maupun keluar kota Makassar melalui perbatasan sebab penerapan Perwali ini diberlakukan 14 hari ke depan.
Mengenai pemantauan di jalan alternatif atau jalan tikus keluar maupun masuk Kota Makassar, Rudy tidak memungkiri orang bisa masuk, hanya saja skalanya lebih kecil dibandingkan jalan utama perbatasan yang dilalui pengendara jauh lebih besar.
“Terus terang tidak mungkin kita bisa 100 persen menjaga semua pintu itu, makanya kami fokus di titik utama. Kita berasumsi bahwa 90 persen arus keluar masuk Kota Makassar yang dilewati delapan jalur perbatasan, paling tidak kita bisa kontrol 80 persen keluar masuk Makassar,” paparnya.
Menurut dia, pembatasan orang ini untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19, dan terpenting menimimalisir transfer dari dan keluar daerah Kota Makassar. Selain itu, Perwali ini hanya bagian kecil dari usaha mengendalikan penyebaran virus corona.
“Terpenting justru bagaimana mengedukasi masyarakat supaya bisa mematuhi protokol kesehatan, ini yang paling berat dan ini sangat menentukan. Makanya, kita perketat pengawasan di titik-titik kumpul seperti rumah makan, pasar, mall,” katanya.