Kemenkes Terbitkan Empat Istilah Baru dalam Operasional Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
“Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium. Darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable,” ungkapnya.
Dengan kata lain, kata Yuri kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini Covid-19 dalam kondisi atau keadaan berat. Namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa Covid-19 melalui RT-PCR.
“Berikutnya adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat. Tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif,” tutupnya.