Jakarta Mulai Berlakukan Kembali Kebijakan Ganjil Genap
JAKARTA – Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu mempertimbangkan, peningkatan volume lalu lintas kendaraan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020. Penerapan dilakukan dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan setelah, jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat. Tercatat ada peningkatan sekira 19,86 persen pada saat ini meski masih dalam masa PSBB transisi.
Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. “Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19,” tuturnya.
Syafrin mengimbau, baik penyedia layanan jasa transportasi umum dan pengguna untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional.
Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.88/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Untuk diingat ganjil genap di DKI Jakarta akan diterapkan di 25 ruas jalan yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.