Dinamika Zonasi Covid-19, Pemda Wajib Pantau Protokol Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) memperbaharui data pemetaan zona risiko daerah administrasi di tingkat kabupaten dan kota per 28 Juni 2020. Pemetaan zona tersebut dideskripsikan dengan warna hijau, kuning, oranye dan merah.

Di mana warna hijau berarti suatu wilayah administrasi yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru. Kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, sementara warna oranye untuk risiko sedang dan merah untuk risiko tinggi.

“Pada saat ini ada 53 kabupaten/kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten/kota dengan risiko sedang, 185 kabupaten/kota dengan risiko rendah serta ada 99 kabupaten/kota tidak terdampak atau tidak ada kasus baru,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Wiku menyebutkan, peta zonasi risiko Covid-19 mengalami perubahan pada waktu ke waktu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, perubahan peta zonasi risiko rendah dan tidak terdampak per 11 Mei 2020 ada 46.70%, per 7 Juni 2020 terjadi penurunan menjadi 44.36%, lalu per 14 Juni 2020 terjadi peningkatan menjadi 52.53%, per 21 Juni 2020 meningkat menjadi 58.37% dan per 28 Juni 2020 kembali terjadi penurunan menjadi 55.44%.

“Hal ini menandakan bahwa dinamika perubahan zona risiko sering terjadi dari waktu ke waktu. Untuk itu, kepada pemerintah daerah (pemda) harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat,” ujarnya.

Adanya dinamika perubahan zona risiko dari waktu ke waktu, sebut Wiku pemerintah daerah kabupaten/kota harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat, agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun.

“Pengawasan ketat oleh pemerintah daerah diharapkan dapat mempertahankan zona risiko tidak terdampak dan zona risiko rendah. Serta menekan jumlah kasus di daerah zona risiko tinggi dan sedang sehingga secara nasional perubahannya makin lama makin membaik,” ungkapnya.

Terakhir, Wiku juga menampilkan perubahan zonasi risiko Covid-19 per kabupaten dan kota dengan detil sebagai berikut : 1. Risiko tinggi ke risiko sedang sebanyak 19 kabupaten/kota , 2. Risiko sedang ke risiko tinggi sebanyak 14 kabupaten/kota, 3. Risiko sedang ke risiko rendah sebanyak 31 kabupaten/kota, 4. Risiko rendah ke risiko tinggi sebanyak 1 kabupaten/kota, 5. Risiko rendah ke risiko sedang sebanyak 37 kabupaten/kota, 6. Risiko rendah ke tidak ada kasus baru sebanyak 7 kabupaten/kota.

Sementara itu Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat yang telah kembali bekerja di kantor perlu mengutamakan aman Covid-19, khususnya mereka yang menggunakan moda transportasi umum.

Penularan virus SARS-CoV-2 masih berlangsung hingga kini, untuk itu Gugus Tugas Nasional meminta setiap individu untuk mengutamakan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.

“Pencegahan diri dan perlindungan terhadap sesama dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Ada tujuh langkah protokol kesehatan bagi calon penumpang kendaraan umum, pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat,” kata Reisa saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, hari ini.

Reisa mengatakan, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, tetaplah di rumah. Kedua, calon penumpang disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas apabila benar-benar memerlukan transportasi umum. Dan ketiga, calon penumpang wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi.

“Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer. Pada langkah kelima, calon penumpang menghindari untuk menyentuh area wajah, seperti mata hidung dan mulut, terutama kalau tangan kotor,” ungkapnya.

Sedangkan yang keenam kata Reisa, tetap perhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain. Selanjutnya, jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

“Langkah-langkah tersebut sangat beralasan. Berdasarkan survei sosial demografi dampak Covid-19, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum. Sementara, sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Namun kata Reisa, baru sebanyak 38,11 persen yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. Bahkan, sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Dan ini yang harus semua orang perbaiki.

Berada di ruang publik, seperti saat menggunakan angkutan umum, individu sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri.

“Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk para pengguna moda transportasi baik darat, laut, maupun udara. Pada masa adaptasi kebiasaan baru sekarang ini, setiap individu diharapkan untuk memastikan keamanan dalam bertransportasi,” tutupnya.

Lihat juga...