Bupati Purbalingga: ABPEDSI Harus Mampu Perkuat Pembangunan Desa
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PURBALINGGA — Dalam upaya mendukung program pemerintah yang memfokuskan pembangunan melalui desa-desa, Kabupaten Purbalingga membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI). Keberadaannya diharapkan mampu mengawal pembangunan serta memperkuat kelembangaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, ABPEDSI akan menjadi wadah dari seluruh BPD-BPD di Kabupaten Purbalingga. Sekaligus menjadi tempat berkoordinasi serta menyelesaikan permasalahan yang muncul.
“Pemerintah pusat memiliki program dimana pembangunan difokuskan melalui desa-desa, hal ini berimbas pada peningkatan besaran Dana Desa (DD) yang dikucurkan setiap tahunnya. Karena itu, butuh pendampingan supaya pembangunan di desa tepat sasaran dengan kebutuhan masyarakat desa dan ABPEDSI bertugas untuk mengawal hal tersebut,”, katanya, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut Bupati yang biasa disapa Tiwi ini menjelaskan, tahun 2019, Kabupaten Purbalingga mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 237 miliar dan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp 245 miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi 224 desa yang tersebar di Kabupaten Purbalingga.
Anggaran dana desa yang terus mengalami peningkatan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan di desa. Namun, diperlukan pengawasan serta koordinasi yang matang, supaya tepat sasaran.
Menurutnya, meskipun desa mempunyai kewenangan untuk penggunaan dana desa, namun tetap harus mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat desa.
Selama ini, pengawasan dan kontrol dilakukan oleh masing-masing BPD. Sesuai dengan Undang-Undang, dimana BPD mempuyai tugas sebagai mitra pemerintah desa untuk membuat peraturan-peraturan desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa dan anggaran desa. Selain itu, BPD juga mempunyai tugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, sehingga wajib untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program-program yang dijalankan desa.
“Setiap desa minimal mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar dan dana yang besar ini tentu berpotensi atau memiliki resiko penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran. Di sinilah tugas BPD, untuk mencermati penggunaan anggaran desa dan untuk memperkuat BPD maka dibentuklah ABPEDSI ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Purbalingga, Dedi Priantono mengatakan, pihaknya siap untuk bersinergi dengan pemerintahan desa untuk melaksanakan program-program pembangunan.
“ABPEDSI ini merupakan ajang silaturahmi dan koordinasi untuk para BPD di Purbalingga yang jumlahnya mencapai 1.492 orang. Supaya fungsi dan peran BPD menjadi lebih maksimal dan dalam waktu dekat agenda kita adalah mengurus badan hukum ABPEDSI,” katanya.