Bawaslu Bentuk Posko Pengaduan Coklit

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk posko pengaduan terkait persoalan yang terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan posko aduan sangat penting guna menjamin hak memilih bagi masyarakat atau pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Kami (Bawaslu) di tiap jajaran membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit,” katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.

Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian data pemillih (coklit).

“Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, diantaranya kata Abhan laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Lihat juga...