BAPETEN Nyatakan Sudah Revisi Pengelolaan Kegiatan Sejak Awal Tahun
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Indra menyebutkan, Pimpinan BAPETEN memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan melalui penggunaan rekening pribadi tersebut yang mengindikasikan kerugian negara.
“Sebagai tindak lanjut temuan tersebut BAPETEN melakukan perbaikan pengelolaan kegiatan, yaitu mulai Tahun 2020 BAPETEN telah melakukan pembayaran non tunai dengan mekanisme pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS) Bank BRI langsung kepada penerima dana yaitu tidak melalui koordinator kegiatan,” paparnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol BAPETEN Abdul Qohhar menjelaskan bahwa pengajuan dana operasional itu biasanya dua minggu sebelum pelaksanaan.
“Jadi diharapkan saat pelaksanaan kegiatan, dana sudah diterima koordinator untuk melaksanakan kegiatannya,” kata Qohhar dalam kesempatan yang sama.
Untuk jumlah dan batasan dana, ia menyatakan semuanya disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan kegiatan terkait.
“Setelah kegiatan, seluruh SPJ akan disampaikan. Dalam divisi humas, biasanya itu maksimal lima hari kerja sudah masuk ke bagian keuangan untuk diproses SPJ-nya,” pungkasnya.