BAPETEN Nyatakan Sudah Revisi Pengelolaan Kegiatan Sejak Awal Tahun

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN Indra Gunawan, Kamis (23/7/2020) - Foto Ranny Supusepa

JAKARTA — Ramainya pemberitaan di beberapa media terkait penggunaan rekening pribadi pada beberapa lembaga, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan sudah melakukan perbaikan dalam pelaksanaan saluran dana administrasi ini.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN Indra Gunawan menyebutkan penyaluran dana ke dalam rekening pribadi itu berdasarkan pada kebijakan Kementerian Keuangan terkait Pembayaran Non Tunai.

“Langkah ini sebagai upaya untuk menghindari risiko Bendahara dan efisiensi waktu dalam pengambilan uang secara tunai di Bank,” kata Indra pada awak media, Kamis (23/7/2020).

Indra menyebutkan bahwa BAPETEN menerbitkan Surat Edaran SESTAMA nomor 0621/SET/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

“Penggunaan rekening pribadi di BAPETEN yang dilakukan oleh para koordinator kegiatan, hanya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi pembayaran saja,” katanya tegas.

Hal tersebut mencakup biaya seperti biaya perjalanan dinas (transport, akomodasi, dan lumpsum) untuk beberapa personel yang melakukan perjalanan dinas secara bersama-sama atau untuk honorarium dan uang saku peserta rapat yang diselenggarakan di luar kantor atau luar kota dan bukan dimaksudkan untuk pengelolaan anggaran negara pada rekening pribadi.

“Penggunaan Rekening pribadi dilakukan sebagai usaha melakukan efektivitas pengelolaan anggaran kegiatan di mana Bendahara mengirim dana kegiatan kepada Koordinator Kegiatan melalui Rekening Gaji yang tercatat di Kementerian Keuangan yang selanjutnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan di bawah kewenangannya,” ujarnya lebih lanjut.

Lihat juga...