Tingkatkan Daya Saing, Kemenkop UKM Dorong UMKM Daftar HKI

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melindungi inovasi produknya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam menghadapi persaingan bisnis.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, inovasi dan kreativitas produk menjadi kunci untuk menguasai bisnis dunia. Apalagi mayoritas pelaku bisnis di Indonesia dikuasai oleh UMKM.

“Namun sayangnya, pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual,” ujar Teten berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Rabu (24/6/2020) pagi.

Menurutnya, agar daya saing UMKM meningkat dan menghadapi kekuatan bisnis diperlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas UMKM.

Sayangnya kata dia, hingga saat ini masih sedikit yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain.

“Padahal HKI ini penting untuk daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain,” urainya.

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual.

Kemenkop dan UKM berkomitmen akan menyadarkan semua pihak tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.

“Kami juga mempermudah prosedur akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau bagi UMKM,” ujarnya.

Melalui program tiga pilar strategis, Kemenkop dan UKM mendorong pengembangan program perlindungan hak intelektual koperasi dan UKM, pengembangan kapasitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Juga kemudahan akses pembiayaan, dan terhubung dengan ekosistem usaha, agar menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia.

“Saat ini, kami melakukan konsolidasi kementerian agar lebih terarah, karena yang mengurusi UMKM ada 18 kementerian dan 49 lembaga,” jelasnya.

Teten mengaku, sejak tahun 2015 Kemenkop UKM telah memfasilitasi 10.484 UMKM untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, hak sita, dan desain industri.

Selain itu, juga memberikan pendampingan teknis, melalui klinik konsultasi, pendampingan pemberkasan formulir pendaftaran, hingga surat sanggahan, dan mendorong UMKM menyusun strategi bisnis.

“Yang harus dioptimalkan adalah kerja sama pendampingan UMKM untuk mendapatkan hak cipta,” imbuhnya.

Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional, karena 99 persen pelaku usaha adalah UMKM, yang menyumbang sebesar 60 persen bagi Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja.

Teten berharap di tengah pandemi Covid-19 ini, UMKM tetap dapat menjadi tulang punggung ekonomi.

“Berbeda dari tahun 1998, saat UMKM menjadi pahlawan nasional, tapi di tengah pandemi ini, UMKM justru menjadi yang paling terdampak,” tukasnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Teten berharap UMKM dapat menjadi kekuatan ekonomi. “Paling tidak bisa mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran. Dan, stimulus pembiayaan akses pasar jadi kebijakan pemerintah, kita harapkan dapat menjadi peluang pasar baru,” ungkapnya.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Freddy Harris, menambahkan, pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi UMKM. Karena dalam setiap krisis yang terjadi, UMKM terbukti menjadi pondasi ekonomi Indonesia.

“Dalam 2-3 kali krisis ekonomi, UMKM-lah yang jadi pondasi ekonomi. Pemerintah harus berikan perhatian spesial kepada UMKM. Karena UMKM tidak lekang oleh badai,” tukasnya.

Menurutnya, banyak UMKM yang tidak tahu tentang pentingnya HKI. Maka dari itu, pihaknya akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang mendaftarkan hak cipta, hak merek, indikasi geografis, hak sita, dan desain industri.

“Karena kekayaan intelektual pasti ada pengaruhnya terhadap unsur ekonomi,” ujarnya.

Untuk kemudahan HKI, kini pendaftaran, permohonan, dan keluhan bisa dilakukan secara online.

Lihat juga...