Tahapan Pilkada Gowa Dilanjutkan, Protokol COVID-19 Jadi Panduan

Ketua KPU Gowa, Mukhtar Muis – foto Ant

Tahapan selanjutnya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020. Kemudian diikuti penetapan calon pada 23 September.

Pada tahapan ini, KPU tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy. Kemudian, untuk tahapan kampanye, kegiatan diberlakukan selama 70 hari dengan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online. “Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasangan calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial,” tutur Muhtar Muis.

Sementara pada saat pemungutan suara, di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer. “Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan,” ucapnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, yang juga Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyambut baik rencana KPU Kabupaten Gowa. Teknis pelaksanaanya dinilai mendukung upaya penanganan COVID-19, sementara kasus infeksinya di Kabupaten Gowa saat ini masih cukup tinggi. Adnan berhatap, beberapa kegiatan dalam tahapan pilkada yang diberlakukan KPU dilaksanakan secara virtual. Utamanya pada saat proses pemungutan suara, agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.

Lihat juga...