Syariefuddin: Muatan RUU HIP Harus Diperbaiki Secara Hati-hati

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Syarief Hasan (ANTARA)

Syarief melihat muatan dalam RUU HIP dipandang secara hukum menimbulkan keraguan, multitafsir, dan tidak jelas sehingga tidak ada kepastian hukum di dalamnya.

Dia mencontohkan istilah Trisila dan Ekasila sebagai ciri Pancasila memunculkan multitafsir tentang ideologi Pancasila.

“Sebab, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong. Sehingga pada akhirnya mengaburkan atau mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai lainnya,” katanya.

Menurut dia, tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dia juga melihat dari sudut pandang hukum, RUU HIP juga berpotensi menimbulkan konflik norma dan pertentangan dengan norma yang ada sebelumnya, misalnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa prinsip dasar Pancasila adalah 1) ketuhanan, 2) kemanusiaan, 3) kesatuan, 4) musyawarah/demokrasi, 5) keadilan sosial.

“Prinsip ini jelas berbeda jauh redaksi dan pemaknaannya dengan prinsip dasar Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan reduksi dan distorsi pada nilai Pancasila,” ujarnya.

Syarief Hasan mengatakan dalam pembacaan Putusan MK dengan Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. [Ant]

Lihat juga...