Aliansi Nasional Anti-Komunis Tolak RUU HIP

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, setelah mempelajari dengan seksama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan perkembangan yang terjadi, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) menyatakan penolakan atas RUU HIP tersebut.

Yusuf Muhammad Martak, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dalam keterangannya menyampaikan bahwa ANAK NKRI telah mengambil sikap dengan menjabarkan beberapa poin hasil dari musyawarah bersama di antaranya, pertama, menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

Kedua, mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

Poin keempat. mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

Kelima , yakni sesuai UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

Lihat juga...