Ketum ISNU: RUU HIP Hilangkan Ruh Ketuhanan

JAKARTA — Kesalahan-kesalahan pandangan kenegaraan dan keagamaan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) banyak disorot pada Diskusi Panel Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang digelar Kamis (18/6/2020) siang melalui Virtual Zoom Meeting.

Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Umum ISNU, sebagai salah satu pembicara berpendapat bahwa RUU HIP itu jika ditetapkan menjadi UU jelas akan menghilangkan ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Cak Ali mengatakan Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Ekasila, sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7. Itu sungguh menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai esensi ruh agama dan nilai Ketuhanan.

Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi Trisila atau Ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, Cak Ali, mantan Ketua Umum PB PMII, mengatakan, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqom-nya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan mengubahnya, karena jika bisa diartikan: “Mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI”.

Pandangan seperti ini, Cak Ali mengambil pendapat KH. Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983 bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan tauhid. Karena itu NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.

Pandangan KH. Ahmad Shidiq tersebut oleh Nahdlatul Ulama dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

Jadi menurut Cak Ali, sila pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara. Jadi, antara iman dan tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan.

Bagi Cak Ali, memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu  sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial. (Hid)

Lihat juga...