Ketum ISNU: RUU HIP Hilangkan Ruh Ketuhanan
JAKARTA — Kesalahan-kesalahan pandangan kenegaraan dan keagamaan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) banyak disorot pada Diskusi Panel Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang digelar Kamis (18/6/2020) siang melalui Virtual Zoom Meeting.
Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Umum ISNU, sebagai salah satu pembicara berpendapat bahwa RUU HIP itu jika ditetapkan menjadi UU jelas akan menghilangkan ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Cak Ali mengatakan Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Ekasila, sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7. Itu sungguh menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai esensi ruh agama dan nilai Ketuhanan.
Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi Trisila atau Ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, Cak Ali, mantan Ketua Umum PB PMII, mengatakan, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.