Sistem PPDB di Bekasi Dikeluhkan, Dewan Segera Panggil Disdik
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, Jawa Barat, banyak menuai keluhan dari orang tua calon wali murid, karena kesulitan input data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman https://bekasi.siap-ppdb.com.
Hal tersebut dibenarkan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah wilayah setempat, guna melihat langsung kesiapan proses penerimaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, Kamis (11/6/2020).
“Dalam kunjungan di kecamatan Bekasi Timur, tidak ditemui petugas dari Dinsos, bahkan meja yang disediakan pihak kecamatan terlihat kosong,”ungkap Evi Marfiningsiati, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Padahal, jelasnya, sistem penerimaan PPDB Online tahun ajaran 2020/2021 sudah disepakati, bahwa bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa menempuh pendaftaran melalui jalur afirmasi setelah mendapat rekomendasi RT/RW dan divalidasi oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Sehingga di setiap kecamatan, diharuskan ada meja Dinsos guna memudahkan calon wali murid mengurus kekurangan dokumen untuk mendaftarkan sekolah anaknya.
“Jadi sejak Senin lalu sampai 13 Juni, sebenarnya masyarakat yang tadinya non DTKS bisa masuk menjadi DTKS setelah memperoleh rekomendasi dari RT/RW, dan nanti SKTM nya divalidasi oleh Dinsos. Harusnya petugas Dinsos satu minggu standby di setiap kecamatan,” ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasi keluhan warga susahnya mendaftar mengikuti sistem PPDB, yang diperlukan adalah perbaikan sistem secara komprehensif menjadi satu pintu. Artinya sudah termasuk di dalamnya, ketika apakah pakai NIK atau melewati kode lainnya, sistem itu sudah menjadi satu kesatuan yang bermuara di Disdik.
“Karena ini kaitanya dengan pendidikan, dan yang punya otoritas untuk itu ya Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV, Evi, dalam sidak tersebut didampingi Daryanto, dengan memgunjungi SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Kota Bekasi. Dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
Saat ini, para orang tua calon siswa mengeluhkan persoalan NIK dalam Kartu Keluarga (KK) mereka tidak terverifkasi pada server PPDB online milik Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Hal tersebut diakui Daryanto, dengan mengatakan ada beberapa NIK yang perlu di validasi. Ia menyampaikan, bahwa masyarakat memerlukan informasi yang lebih tentang pemvalidasian data tersebut, karena data yang ada di Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan ada perbedaan.
“Ya, kita laporkan ke ketua Komisi nanti. Dari laporan ketua Komisi nanti akan dibuat semacam rekomendasi kepada Disdik dan Disdukcapil,” ujarnya.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi, akan dibuka pada tanggal 15 hingga tanggal 20 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, mulai tanggal 8 hingga 13 Juni 2020 Panitia pra PPDB online akan melayani ferivikasi dokumen milik calon siswa didik.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, terkait mekanisme pelaksanaan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.