‘New Normal’ Berisiko Tingkatkan Kasus Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai, langkah pemerintah menerapkan tatanan hidup baru atau new normal adalah sebuah ketergesa-gesaan. Pasalnya, meski implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 4 provinsi dan 72 kabupaten-kota mampu menekan tingkat penyebaran Covid-19, namun pandemi ini belum tertanggulangi.
“Pandemi Covid-19 ini bahkan kerap mencetak rekor penambahan kasus harian,” ujar Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Kamis (10/6/2020) malam.
Dia memaparkan, sebelum implementasi PSBB, terhitung tanggal 2 Maret-5 April 2020, penambahan kasus harian rata-rata 65 kasus. Bulan pertama pascaPSBB, yakni tanggal 6 April-5 Mei 2020, angka ini meningkat tajam rata-rata 327 kasus.
Dan, bulan ke dua pascaPSBB pada 6 Mei- 5 Juni 2020 makin melonjak rata-rata 563 kasus. Dengan kapasitas pengujian yang masih rendah, menutut Yusuf, penambahan kasus diperkirakan masih akan tinggi, bahkan mungkin melonjak.
“Dengan baru menguji 0,09 persen penduduknya, kasus positif Covid-19 Indonesia telah menembus 34.000 kasus. Maka, membuka kembali aktivitas ekonomi dan interaksi sosial adalah sebuah eksperimen yang sangat berbahaya,” ungkapnya.
Yusuf menambahkan, jika kapasitas pengujian Indonesia setara Brazil yang telah menguji 0,31 persen penduduknya, dengan rasio kasus per pengujian yang sama, kasus riil Covid-19 berpotensi hingga 98.000 kasus.
Jika kapasitas pengujian setara Malaysia, yakni 1,15 persen, atau Turki 1,78 persen, kasus riil berpotensi menembus 367-569 ribu kasus.
Yusuf memahami, argumen umum yang mendasari new normal yang sangat berisiko adalah kebutuhan tinggi untuk menyelamatkan perekonomian, mencegah kebangkrutan bisnis, menekan pengangguran dan menahan kemiskinan massal.
Kejatuhan ekonomi yang besar di kuartal I 2020 dan pelaksanaan PSBB sepanjang April-Mei, terutama di tiga metropolitan pusat ekonomi nasional (Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya), telah membuat pemerintah berkeras untuk mengadopsi new normal di bulan Juni, demi mencegah kerusakan ekonomi yang lebih masif.
Namun, menurutnya kebijakan tersebut paradigma yang keliru tentang kebijakan ekonomi di masa pandemi. New normal secara jelas meningkatkan aktivitas ekonomi, sedangkan penanggulangan pandemi mengharuskan penurunan interaksi sosial.
Maka, kata dia lagi, mempromosikan ekonomi di tengah pandemi sama dengan membunuh nyawa lebih banyak. Sehingga tiada artinya perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi, jika hal itu akan membahayakan.
“Pertumbuhan ekonomi hanyalah alat, tujuan akhir yang harus dikejar adalah kualitas dan kebahagiaan hidup masyarakat. Di mana faktor terpenting yang berkontribusi untuk itu adalah tetap hidup, tidak mati karena pandemi Covid-19,” tegas Yusuf.
Menurutnya, ketika pandemi Covid-19 yang masih jauh dari mereda, maka memaksakan adopsi new normal adalah sebuah pertaruhan besar yang berpotensi menjadi ledakan wabah ke dua.
Kekhawatiran Yusuf akan ledakan wabah ke dua dari new normal sangat beralasan. Karena, menurutnya dengan PSBB saja pandemi belum mereda, terlebih lagi tanpa PSBB.
“Ditambah pada Juni ini kita juga masih menanti kepastian, apakah terdapat lonjakan kasus dari lebaran dan mudik, terkait lamanya waktu pelaporan dari pengujian spesimen,” tandasnya.
Kembali dia menyebut, bahwa tanpa ledakan wabah saja, case fatality rate (CFR) Indonesia saat ini sudah di kisaran 6 persen.
Jika kematian PDP (Pasien Dalam Pantauan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) turut diperhitungkan. Maka, CFR Indonesia berpotensi menembus 15 persen, setara dengan negara-negara yang kini paling keras dihantam Covid-19, seperti Perancis, Belgia, Italia dan Inggris.
“Jika dengan new normal, kemudian eskalasi ledakan wabah ke dua menjadi tak terkendali, sistem kesehatan dipastikan akan tumbang dan korban jiwa akan menjadi sangat besar,” tukasnya.
Sehingga, menurutnya menjadi sangat mahal biaya yang harus dibayar dari new normal di tengah pandemi, meski diiringi protokol kewaspadaan dan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) sekali pun. “Karena nyawa yang hilang tidak akan bisa dipulihkan kembali,” tukasnya.