Selama Pandemi, Imigrasi Bali Hanya Melayani Pengajuan Paspor Darurat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk – foto Ant

Selain itu untuk pemegang izin tinggal bagi mereka yang berada di luar negeri, juga diberikan kebijakan tidak diharuskan mengurus ijin tinggal yang baru. Tetapi izin tinggal yang lama sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut, masih dapat digunakan.

“Pelayanan tidak kita buka secara umum, tapi yang dilayani hanya yang sifatnya emergency. Pengajuan masing-masing Imigrasi saat ini sedikit sekali jumlahnya, sehari pun belum tentu ada yang mengajukan. Untuk orang asing kita memberikan izin tinggal dan kunjungannya secara otomatis, atau nol rupiah tidak dipungut biaya sampai masa pandemi berakhir dan perpanjangan izin tinggal sudah diberikan secara otomatis,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, jumlah pemasukan terdampak secara langsung dan mengalami penurunan hingga 95 persen. (Ant)

Lihat juga...