Selama Pandemi, Imigrasi Bali Hanya Melayani Pengajuan Paspor Darurat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk – foto Ant

DENPASAR – Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut, setiap kantor Imigrasi di wilayah Bali hanya melayani pengajuan paspor untuk keperluan darurat. Hal itu berlaku selama masa pandemi COVID-19.

“Layanan untuk Imigrasi selama ini kita ikut pada ketentuan Kemenpan sebenarnya, selain itu ada Permenkumham nomor 11 Tahun 2020. Untuk pelayanan, umumnya pelayanan pemberian paspor kita hentikan sementara sampai masa pandemi ini berakhir atau sampai nanti ada secara resmi pemerintah menyatakan bahwa pandemi corona ini sudah berlalu. Itu yang menjadi patokan buat kita untuk menghentikan pelayanan sementara,” kata Jamaruli di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, ada pengecualian bagi mereka yang dalam keadaan darurat, seperti dalam keadaan sakit, untuk pengajuan beasiswa yang memerlukan dokumen lengkap, atau pejabat pemerintah yang memang tugasnya tidak bisa ditunda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk hal-hal tersebut, tetap diberikan pelayanan pengajuan paspor.

Sementara itu, pelayanan paspor bagi WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang bekerja di luar negeri dan harus kembali ke daerah asalnya, dengan alasan sudah diberhentikan dari tempat bekerja masih dilayani.

Dan untuk keperluan keberangkatan Jamaah Haji, layanan pengajuan paspor juga dibuka. Namun untuk wilayah Bali jumlahnya tidak banyak yang mengajukan. “Untuk Haji, sekarang ini kita baru saja membuka pelayanan paspor tapi wilayah Bali tidak banyak. Yang sudah mengurus tapi batal ya tidak masalah, karena masa berlaku paspor kan lima tahun, jadi misalnya nggak dipakai tahun ini tahun depan masih bisa digunakan. Umumnya yang haji kebanyakan sudah punya paspor, hanya sebagian kecil yang tidak punya,” jelasnya.

Lihat juga...