Satpol PP Denpasar Tes Cepat Covid-19 ODGJ

DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan rapid tes atau tes cepat COVID-19 terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditangkap beberapa hari lalu di seputaran Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan pihaknya telah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap ODGJ dan langkah ini dilakukan guna memastikan orang tersebut terpapar virus corona atau tidak.

“Kami melakukan tes cepat COVID-19 hari ini, sebelum kami melakukan pembinaan dan pengantar ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli, Bali,” katanya di Denpasar, Kamis (4/6/2020).

Ia mengatakan ODGJ tersebut sudah dilakukan tes cepat, dan hasilnya laboratorium menunjukkan non-reaktif COVID-19. Sehingga dengan demikian pihaknya segera mengantarkan ke RSJ Bangli, ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah dites, yang bersangkutan di antarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif, demikian disampaikan

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan para ODGJ yang di tes cepat ini adalah bersangkutan sudah diamankan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar karena mereka berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan tes cepat COVID-19 ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona.

Rapid test tersebut dilakukan guna untuk mendeteksi, apakah adanya infeksi virus corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” ucapnya.

Dewa Sayoga menjelaskan bahwa pasca-arus balik mudik ini per 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan tes cepat dengan data 11 orang laki-laki dan seorang wanita dengan hasil non-reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

Lihat juga...