PSBB di Jayapura Diperpanjang hingga 19 Juni

Selanjutnya, angkutan umum, mobil rental, transportasi daring, bengkel, meubel dan tempat usaha lain serta semua aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.
Warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 17.00 WIT kecuali pelayanan kesehatan umum dan tugas terkait COVID-19, apotek, kegiatan kedinasan yang sangat penting dan mendesak, serta keamanan,
Kemudian, distribusi logistik, distribusi bahan bakar, perbankan, dan kejadian bencana tertentu dengan menunjukkan kartu identitas diri atau surat tugas serta diwajibkan memakai masker.
Lalu, membatasi jumlah penumpang umum dan mobil rental paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya dan diwajibkan memakai masker.
Setiap pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan dan cafe dilarang menyediakan meja atau kursi untuk makan di tempat dan hanya melayani pembelian dalam bentuk kotak atau rantangan dan sejenisnya serta menggunakan masker dan sarung tangan dalam melayani pembelian makanan, demikian Benhur Tomi Mano. (Ant)